Syarat Dan Prosedur Mengangkat Atau Mengadopsi Anak Secara Legal

Cara Adopsi Anak – Bagi setiap pasangan yang telah menikah, memiliki seorang anak tentu menjadi sebuah dambaan yang selalu dinanti-nanti kehadirannya.

Namun jika buah hati yang dinanti tidak kunjung tiba, dan berbagai usaha untuk mendapatkan keturunan tidak membuahkan hasil, mengangkat anak menjadi sebuah keputusan yang banyak dipilih.
Syarat dan prosedur adopsi anak.

Untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi anak secara resmi, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang.

Mengangkat seorang anak melalui prosedur yang benar, akan menjamin tidak ada masalah di kemudian hari. Tidak sedikit kasus adopsi anak oleh calon orangtua yang hanya berbekal keterangan notaris. Padahal seharusnya melalui proses setahap demi tahap untuk memastikan calon orangtua adopsi layak dan mampu.

Surat Pengakuan Pengangkatan Anak yang dikeluarkan notaris baru tahap awal proses adopsi dan tidak kuat untuk dijadikan dasar pengadopsian. Adopsi anak yang sah harus berdasarkan putusan pengadilan.

Berikut ini syarat dan prosedur adopsi anak secara legal yang perlu diketahui oleh mereka yang akan mengangkat anak :

Syarat Adopsi Anak

Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, persyaratan mengadopsi anak secara legal adalah sebagai berikut :

Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. 

Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan.

Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.

Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut. 

Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan bpasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani. 

Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI.

Ketujuh, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita,dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun. 

Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan. 

Kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.

Prosedur resmi angkat anak

Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatas, maka calon orangtua yang ingin mengadopsi anak harus mengikuti prosedur resmi, sebagai berikut : 

Pertama, ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).

Kedua, petugas dari dinas sosial akan mengecek. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Bagi WNA harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.

Ketiga, calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial. 

Keempat, menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.

Kelima, permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum.

Keenam, dicatatkan ke kantor catatan sipil.

Sebagai tambahan berikut alamat Yayasan Sayap Ibu Jakarta dan Yayasan Matahari Terbit Surabaya yang ditunjuk pemerintah untuk melayani proses adopsi anak.

Yayasan Sayap Ibu
Jl. Barito II No.55 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12130
Telepon :
021-722 1763, 021-726 6317
Fax: 021-722 1763

Yayasan Matahari Terbit Surabaya
Jl. Kombes Pol. M. Duryat No. 10 - 12 Surabaya 60262
Telepon (031) 534.1132
Faks. (031) 532.2118
Email : matahariterbit48@yahoo.co.id

Kantor Buka Setiap Hari Mulai pk. 07.00 - pk. 22.00 WIB
Hari Minggu dan Hari Libur Tetap Buka

Tahapan Adopsi anak

Proses minimal yang mesti dijalankan calon orangtua angkat adalah surat pernyataan orangtua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial (Mensos) yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.

Calon orangtua angkat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, calon anak angkat harus mendapat izin tertulis dari Mensos /pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri akan segera dilakukan pemeriksaan.

Tahap Pertama:
Pengadilan mendengar langsung saksi-saksi, calon orangtua angkat, orangtua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin dari pemerintah di sini yaitu Kemensos, seorang petugas/pejabat instansi sosial setempat, calon anak angkat (jika dia sudah bisa di ajak bicara), dan pihak kepolisian setempat (Polri).

Tahap Kedua:
Pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran/akte kenal lahir yang di tandatangani wali kota atau bupati setempat, surat resmi pejabat lainnya, akte notaris dan surat-surat di bawah tangan (korespondensi), surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orangtua angkat dan anak angkat.

Sebelum dikeluarkan penetapan sebagai jawaban dari permohonan adopsi, pengadilan memeriksa dalam persidangan tentang latar belakang motif kedua belah pihak (pihak yang melepas dan pihak yang menerima anak angkat).

Tahap Akhir:
Penjelasan hakim tentang akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orangtua angkat.

Kira-kira tiga hingga empat bulan proses penetapan status anak adopsi/anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun.

Posting Komentar untuk "Syarat Dan Prosedur Mengangkat Atau Mengadopsi Anak Secara Legal"